Saturday, 15 August 2026
Hukum & Kriminal

RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas Sedang Dalam Proses Penyusunan

Wakil Menteri Hukum mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang mengenai kewarganegaraan ganda terbatas sedang disusun, dengan fokus pada dua kategori khusus.

I
I Gusti Ngurah Pramana
15 August 2026 1 pembaca
Prabowo usul RUU kewarganegaraan ganda terbatas untuk atlet dan individu (REUTERS/Stringer)
Prabowo usul RUU kewarganegaraan ganda terbatas untuk atlet dan individu (REUTERS/Stringer)

Jakarta, CNN Indonesia -- Edward Omar Sharif Hiariej, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum, menginformasikan bahwa rancangan undang-undang (RUU) mengenai kewarganegaraan ganda terbatas dan khusus saat ini sedang dalam tahap penyusunan. RUU yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini akan diterapkan hanya untuk dua kategori tertentu.

“Terkait di kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus,” ungkap Eddy Hiariej pada Jumat (14/8).

Kategori Penerima Kewarganegaraan Ganda

Eddy menjelaskan bahwa terdapat dua kategori yang diperbolehkan untuk mendapatkan dwi kewarganegaraan. Kategori pertama adalah untuk para atlet, sedangkan kategori kedua ditujukan bagi individu yang memiliki keahlian khusus. “Paling tidak ada dua kategori, yang pertama, kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus,” jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa dwi kewarganegaraan ini bertujuan untuk mendukung transformasi teknologi dan pengetahuan. “Jadi memiliki pengetahuan dan lain sebagainya dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus,” imbuhnya.

Ketentuan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Eddy menguraikan lebih lanjut mengenai kategori yang berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas. Hal ini ditujukan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran atau mereka yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, atau dikenal dengan ius soli. “Dwi kewarganegaraan terbatas itu ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa meskipun orang tua anak tersebut berkewarganegaraan Indonesia, jika anak tersebut lahir di negara yang menerapkan sistem ius soli, maka anak tersebut akan berhak untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda, namun dalam batasan tertentu. “Meskipun bapak ibunya berkewarganegaraan Indonesia, tapi kalau dia lahir di tempat yang menganut stelsel kewarganegaraan ius soli, itu dia terbatas untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda,” jelasnya.

Eddy juga menjelaskan mengenai kewarganegaraan ganda untuk individu tertentu, yang diberikan kepada mereka yang telah berkontribusi bagi bangsa dan negara. “Yang kedua adalah kewarganegaraan tertentu, adalah kepada orang-orang yang berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga untuk kepentingan kita. Misalnya para atlet, kemudian ilmuwan, lalu tenaga kesehatan,” tuturnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang untuk memberikan kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada individu-individu berbakat. Usulan ini ditujukan untuk diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi negara. “Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo.

Prabowo menekankan bahwa Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara, termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, dan atlet berprestasi. “Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mengajukan perubahan undang-undang yang memungkinkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu-individu berbakat. “Hari ini, pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” imbuhnya.

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini akan dirancang dengan sangat selektif dan disertai uji integritas serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara.

// Artikel Terkait