Aparat kepolisian akan memindahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada malam hari, tepatnya pada Ahad (21/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati terkait proses pemindahan kedua tersangka tersebut. Roy Suryo dan dokter Tifa direncanakan akan ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya setelah dijemput dari rumah sakit.
Proses Pemindahan dan Penyerahan ke Kejaksaan
Budi Hermanto memberikan informasi terbaru mengenai pemindahan ini, menyatakan, "Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ. Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ." Dia juga menambahkan bahwa kedua tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 22 Juni 2026, dengan rencana pelaksanaan penyerahan pada pukul 09.00 WIB.
Rencana Penyerahan ke Kejaksaan
Budi menyebutkan, "Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2." Proses ini menjadi bagian dari langkah hukum yang dihadapi oleh kedua tersangka dalam kasus yang sedang berlangsung.