Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan keprihatinan mengenai kurangnya empati dari tenaga kesehatan terhadap pasien yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, serta masalah antrean yang berkepanjangan di beberapa fasilitas kesehatan. Kementerian ini menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermartabat, setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Munafrizal Manan, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, menanggapi kasus viral yang terjadi di rumah sakit serta temuan lainnya. Ia menekankan bahwa status kepesertaan dalam jaminan kesehatan, termasuk BPJS, tidak seharusnya menjadi alasan untuk membedakan kualitas layanan atau sikap dari petugas kesehatan. "Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," ungkap Manan.
Langkah Tindak Lanjut Kementerian HAM
Sebagai langkah preventif dan korektif, Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kepatuhan Hak Asasi Manusia di Instansi Pemerintah terkait Hak Kesehatan, yang mulai berlaku sejak Maret 2025. Surat edaran ini secara jelas menginstruksikan seluruh unit pelayanan kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan untuk menerapkan empat prinsip utama HAM dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
Prinsip Utama dalam Pelayanan Kesehatan
Kementerian HAM menekankan bahwa ketersediaan fasilitas dan program kesehatan harus memadai dalam jumlah. Selain itu, aksesibilitas juga menjadi fokus utama. "Layanan harus dapat diakses tanpa diskriminasi, baik secara fisik, ekonomi, maupun informasi. Prinsip non-diskriminasi mencakup larangan pembedaan berdasarkan status sosial, ekonomi, atau jenis jaminan kesehatan," jelas Manan.
Kasus terbaru yang melibatkan Yurizal Tri Chaerawan, seorang pasien BPJS Kesehatan yang mengalami perlakuan tidak pantas dari dokter, juga menyoroti isu ini. Yurizal dilaporkan meninggal dunia setelah menerima cibiran dari tenaga medis.
Kementerian HAM berharap dengan adanya kebijakan ini, semua pasien, termasuk mereka yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan, akan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam layanan kesehatan.