DPD PDIP Jawa Tengah menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Mereka menegaskan komitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan Resmi PDIP Jateng
Dalam pernyataannya, DPD PDIP Jateng mengungkapkan, "DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah menyatakan sikap untuk menghormati sepenuhnya segala proses penindakan hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sukoharjo. Sebagai Partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan," pada Sabtu (11/7/2026).
Langkah Internal dan Komitmen Partai
PDIP Jateng juga menyatakan akan mengambil langkah internal terhadap Etik Suryani. "Manakala lembaga penegak hukum yang berwenang telah secara resmi menetapkan status hukum tindak pidana khusus terhadap para pihak yang terkait sebagai anggota PDI Perjuangan, maka DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah akan segera merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk mengambil langkah penegakan integritas partai, yaitu sanksi organisasi secara tegas yang akan diproses sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan partai," ungkap DPD PDIP Jateng.
PDIP Jateng menekankan bahwa peristiwa OTT terhadap Etik Suryani menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. "PDI Perjuangan senantiasa menginstruksikan dan mengingatkan seluruh kader yang mengemban amanah publik - baik di eksekutif maupun legislatif - untuk selalu mengedepankan prinsip pemerintahan yang bersih (clean governance), berintegritas, dan patuh pada seluruh peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ditangkap KPK pada Kamis (9/7/2026) malam, bersama dengan lima orang lainnya. Saat ini, KPK telah menetapkan Etik, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, sebagai tersangka. KPK menyatakan bahwa Etik terlibat dalam dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo dan diduga menerima setoran upah dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD, dengan total setoran mencapai Rp2,93 miliar dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, tiga kepala daerah di Jawa Tengah juga telah terjaring dalam operasi serupa oleh KPK tahun ini, yaitu Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.