Saturday, 27 June 2026
Peristiwa

Rencana Penggabungan Pidana Umum dan Pidana Khusus di Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan penggabungan fungsi pidana umum dan pidana khusus di Kejaksaan Agung menjadi Jaksa Agung Muda Operasi. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pe...

G
Gilang Bagas Baskara
24 June 2026 16 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan rencana untuk mengintegrasikan fungsi pidana khusus (pidsus) dan pidana umum (pidum) di Kejaksaan Agung. Kedua fungsi ini akan digabung menjadi satu entitas yang dikenal sebagai Jaksa Agung Muda Operasi atau JAM Operasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam Seminar Nasional yang membahas refleksi enam bulan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta bedah buku di Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan. Selama pemaparan, Burhanuddin beberapa kali menyinggung mengenai pidana umum, termasuk mengenai implementasi mekanisme alternatif penyelesaian perkara yang diatur dalam KUHAP.

Penggabungan untuk Efisiensi

Burhanuddin menegaskan bahwa sebaiknya fungsi pidum dan pidsus digabungkan. Ia berpendapat bahwa pemisahan kedua fungsi tersebut tidak efektif dalam hal penerapan aturan. "Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," ujarnya.

Harapan untuk Perbaikan

Dengan penggabungan menjadi JAM Operasi, Burhanuddin meyakini akan ada penyesuaian aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara pidum dan pidsus. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa rencana ini masih dalam tahap wacana dan berharap adanya masukan lebih lanjut dalam pembahasan ke depan. Ia menambahkan bahwa usulan ini merupakan langkah adaptif bagi Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan pelaksanaan KUHP dan KUHAP. "Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus," katanya.

// Artikel Terkait