Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) untuk tahun 2026 pada Rabu, 16 September 2026, di Aston Gorontalo Hotel & Convention Center. Acara ini mengusung tema “Optimalisasi Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Perlindungan Masyarakat”.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 100 peserta, termasuk anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Gorontalo, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris, aparat penegak hukum, serta Notaris dari seluruh Provinsi Gorontalo. Dalam acara ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Arif Rahman, Bc.I.P., S.H., M.H., memberikan laporan kegiatan sebagai bagian dari pembukaan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN tahun ini.
Pentingnya Pengawasan Notaris
Dalam laporannya, Arif Rahman menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Majelis Kehormatan Notaris Pusat, dan Majelis Pengawas Pusat Notaris. Laporan tersebut menegaskan bahwa Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN merupakan upaya untuk meningkatkan koordinasi dan pemahaman bersama dalam pembinaan serta pengawasan Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa pembinaan dan pengawasan Notaris harus berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa Notaris menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas. “Pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan Notaris. Pengawasan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa Notaris dapat menjalankan jabatannya secara profesional, berintegritas, tertib administrasi, dan memberikan pelayanan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Status Notaris di Gorontalo
Raymond juga menyoroti bahwa saat ini terdapat 81 Notaris aktif yang tersebar di enam kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo. Peran Notaris sangat penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi yang memerlukan kepastian hukum melalui akta autentik dan layanan kenotariatan lainnya. Sejak awal tahun 2026 hingga saat ini, terdapat satu permohonan persetujuan pemanggilan Notaris dari aparat penegak hukum terkait dengan 23 Notaris, serta lima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Dari lima laporan tersebut, empat sudah diselesaikan dan satu masih dalam proses.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pengaduan masyarakat, Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN Tahun 2026 juga dilengkapi dengan Diseminasi Pedoman Pelaporan dan Monitoring Notaris melalui SI-PENA (Sistem Pelaporan dan Monitoring Notaris) yang disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Kiki Rizki Wardhana, S.T.