Saturday, 07 November 2026
Peristiwa

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tegaskan Korps Bhayangkara Semakin Solid di Tengah Dinamika Kasus Penyadapan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan institusi Polri semakin solid di tengah dinamika penanganan kasus penyadapan ilegal yang melibatkan perwira tinggi kepolisian.

S
Stephanie Marissa
07 November 2026 2 pembaca
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tegaskan Korps Bhayangkara Semakin Solid di Tengah Dinamika Kasus Penyadapan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tegaskan Korps Bhayangkara Semakin Solid di Tengah Dinamika Kasus Penyadapan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa institusi Polri saat ini berada dalam kondisi yang baik serta semakin solid di tengah dinamika penanganan perkara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Suyudi usai menerima kunjungan dari Paguyuban Keluarga Besar Brimob di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kunjungan yang berlangsung pada hari Jumat sore tersebut dipimpin langsung oleh Komjen Purnawirawan Imam Sujarwo selaku ketua umum paguyuban. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus mendapatkan dukungan moral bagi jajaran kepolisian yang masih aktif bertugas.

Dalam keterangan tertulisnya pada hari Sabtu, Suyudi menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada para senior purnawirawan Korps Baret Biru tersebut. Dukungan, perhatian, bimbingan, serta dorongan moril yang diberikan dinilai sangat berarti bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan. Peran para mantan Komandan Korps Brimob pada masanya diakui sangat besar dalam membina para komandan pasukan di lapangan. Hal tersebut membuat Korps Brimob tetap menjadi kekuatan andalan yang menjaga stabilitas keamanan nasional secara menyeluruh di berbagai situasi.

Suyudi menyebutkan bahwa kunjungan kehormatan ini juga diisi dengan penyampaian wejangan dan masukan yang konstruktif bagi jajaran kepolisian. Berbagai masukan dari para senior tersebut menjadi penguat soliditas Polri di tengah situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang sangat dinamis. Perkembangan situasi dalam penanganan perkara yang sedang dihadapi kepolisian saat ini memerlukan kekuatan mental serta dukungan moril dari berbagai pihak. Melalui wejangan tersebut, seluruh jajaran kepolisian diharapkan senantiasa tetap solid dalam menjalankan kewajiban penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Keluarga Besar Brimob Komjen Purnawirawan Imam Sujarwo memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kapolri. Imam memuji keberanian Suyudi dalam menindak dan menangkap pelaku kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tindakan penegakan hukum terhadap anggota dari internal kepolisian sendiri bukanlah sebuah tugas yang mudah untuk dilakukan. Keberanian tersebut dinilai mencerminkan penerapan motto Korps Brimob yaitu sekali tampil harus berhasil dan pantang menyerah.

Pihak paguyuban menyatakan akan selalu berada di belakang Kapolri dan memberikan dukungan penuh dari seluruh anggota paguyuban di seluruh Indonesia. Beban berat yang sedang dipikul oleh Suyudi diharapkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya berkat dukungan keluarga besar Brimob. Dukungan moral ini diharapkan mampu meringankan langkah kepolisian dalam menuntaskan berbagai perkara hukum yang tengah berjalan. Solidaritas internal menjadi kunci utama agar institusi kepolisian tetap profesional dalam menjalankan tugas negara.

Kasus penyadapan ilegal yang menjadi sorotan publik ini melibatkan empat perwira tinggi kepolisian yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pati yang terjerat perkara tersebut meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi. Selain itu, mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping. Tindakan ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, serta para pengusaha. Aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi ini tercatat dilakukan sejak periode tahun 2025 hingga bulan Oktober 2026. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga dikenakan sangkaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara. Proses hukum terhadap para perwira tinggi ini terus berjalan seiring dengan komitmen kepolisian untuk menegakkan aturan secara transparan. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan purnawirawan diharapkan terus mengawal proses penegakan hukum tersebut.

#Kapolri #Polri #Hukum

Sumber: Detikcom - News (semua kanal)

Foto: Detikcom - News (semua kanal)

// Artikel Terkait