Komnas Perempuan menyatakan protes terhadap keputusan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani, yang dikenal sebagai Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jawa Timur. Pembebasan bersyarat ini mulai berlaku sejak Agustus 2025. Organisasi tersebut menegaskan bahwa perubahan status terpidana seharusnya tidak dilakukan secara tertutup dari korban dan masyarakat.
Keterbukaan Informasi Ditekankan
Komnas Perempuan menuntut agar informasi mengenai pembebasan bersyarat Bechi disampaikan secara terbuka. Mereka menyayangkan sikap Ditjen Pemasyarakatan yang enggan untuk memberikan data terkait proses tersebut. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyatakan, "Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi."
Risiko Ketertutupan bagi Korban
Ratna juga memperingatkan bahwa ketertutupan informasi dapat menghidupkan kembali rasa takut dan trauma bagi korban, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang hanya bisa diberikan setelah semua syarat dipenuhi. Pasal 10 menyatakan bahwa narapidana harus berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani masa pidana minimal dua pertiga.
Dalam kasus ini, Bechi dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, yang berarti dua pertiga dari masa pidana tersebut adalah empat tahun delapan bulan. Namun, masa penahanan Bechi dihitung sejak 8 Juli 2022, dan ia telah dibebaskan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Dengan demikian, Bechi hanya menjalani tahanan selama sekitar tiga tahun satu bulan, yang lebih singkat satu tahun tujuh bulan dari ketentuan dua pertiga masa pidana.
Ditjen Pemasyarakatan beralasan bahwa syarat dua pertiga masa pidana telah dipenuhi Bechi dengan mempertimbangkan remisi yang diterimanya. Namun, Ratna menegaskan bahwa penjelasan mengenai remisi saja tidak cukup untuk menjawab keraguan publik. Ia menekankan, "Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membuka secara terperinci jenis, dasar hukum, tanggal, dan besaran setiap remisi; rumus penghitungan dua pertiga masa pidana; tanggal tepat terpenuhinya syarat tersebut; serta hasil penilaian perilaku dan penurunan tingkat risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat."