Saturday, 27 June 2026
Peristiwa

Program Pembinaan Karakter Siswa Sekolah Rakyat oleh Taruna Akmil

Kementerian Sosial bekerja sama dengan Mabes TNI meluncurkan program pembinaan karakter untuk siswa Sekolah Rakyat, melibatkan sekitar 1.000 Taruna Akademi Militer. Program ini bertujuan untuk meningk...

D
Doni Setiawan
25 June 2026 16 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Mabes TNI sedang mempersiapkan program yang bertujuan untuk membentuk karakter siswa Sekolah Rakyat (SR). Dalam program ini, sekitar 1.000 Taruna Akademi Militer (Akmil) akan berperan aktif dalam proses pembinaan tersebut.

Peran Taruna dalam Pembinaan

Setiap lima Taruna akan ditugaskan untuk membimbing satu sekolah, memberikan berbagai materi yang mencakup kerapian pakaian dan kebersihan kamar asrama. Kerapian menjadi salah satu fokus utama yang mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesia.

Pertemuan untuk Koordinasi

Informasi mengenai program ini terungkap dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Komandan Jenderal Akademi TNI Letjen R Sidiharta Wisnu Graha, Kepala Staf Teritorial Letjen Bambang Trisnohadi, serta Direktur Pendidikan Akademi TNI Brigjen Ari Novian. Agus menjelaskan, "Nanti setelah ada skema ya antara Mabes TNI dengan Kemensos, cq dibawah Kemenhan, itu nanti rencananya di tiap Sekolah Rakyat akan ada lima taruna. Lima taruna yang akan membimbing, baik siswa maupun guru-gurunya dalam masalah kerapian."

Agus menambahkan bahwa model pembinaan seperti ini sangat penting untuk menanamkan disiplin dan kerapian pada siswa SR. "Karena memang kita butuh. Sejak awal Pak Menteri (Menteri Sosial Saifullah Yusuf) itu justru untuk mendisiplinkan dari habitat lama ke habitat baru di Sekolah Rakyat itu memang butuh pembinaan. Dan sejak awal kita sudah minta sebetulnya ke TNI/Polri untuk ikut terlibat dalam proses pembinaan itu. Jadi kalau kemudian kedepan nanti kita melaksanakan ini ya enggak ada masalah, itu (sesuai) Inpres (Inpres Nomor 8 Tahun 2025)," ujar Agus.

// Artikel Terkait