Polri terus berupaya meningkatkan tata kelola dengan memperkaya gagasan dan menerapkan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui diskusi mengenai buku Police Governance yang membahas berbagai perspektif terkait penguatan kelembagaan, efektivitas organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, serta kesiapan kepolisian dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.
Diskusi ini berlangsung di Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 September 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., serta Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., dan Dr. Riant Nugroho, M.Si. Forum ini berfungsi sebagai ruang dialog untuk menghubungkan perspektif akademis dengan kebutuhan praktis kepolisian, khususnya dalam memperkuat implementasi rekomendasi KPRP di bidang tata kelola.
Pentingnya Pembangunan Institusi
Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya pembangunan institusi dalam penguatan tata kelola kepolisian. Ia menjelaskan bahwa modernisasi institusi tidak hanya diukur dari struktur organisasi, tetapi juga dari peningkatan kapasitas, fungsi, efektivitas, dan akuntabilitas institusi. “Modernisasi institusi tidak diukur dari bertambahnya struktur organisasi, tetapi dari semakin kuatnya kapasitas, fungsi, efektivitas, dan akuntabilitas institusi,” ujarnya.
Jimly juga menekankan bahwa struktur organisasi sebaiknya disusun lebih sederhana, asalkan fungsi dan kapasitas kelembagaan tetap terjaga. Ia menyarankan agar penerapan rekomendasi dilakukan secara kontekstual dengan mempertimbangkan dinamika politik, kondisi kelembagaan, perkembangan sosial, serta perubahan lingkungan strategis. Menurutnya, penguatan tata kelola memerlukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar rekomendasi yang ada dapat terus dikembangkan dan memberikan kontribusi bagi penguatan institusi.
Implementasi Rekomendasi KPRP
Wakapolri menyatakan bahwa buku Police Governance tidak hanya berfungsi sebagai dokumen konseptual, tetapi juga sebagai sumber pemikiran untuk memperkuat tata kelola dan transformasi Polri. “Gagasan harus dijembatani dengan implementasi. Setiap rekomendasi harus dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan langkah operasional yang jelas,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya setiap program transformasi memiliki sasaran, indikator capaian, target, realisasi, serta dukungan anggaran yang jelas. Dengan adanya ukuran tersebut, pelaksanaan program dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala, sehingga kebijakan dapat terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat.
Wakapolri juga menekankan bahwa penguatan tata kelola harus dirasakan hingga tingkat kewilayahan. Evaluasi kebijakan secara berkala dan berjenjang hingga Polsek diperlukan untuk melihat kondisi riil implementasi di lapangan dan memastikan kebijakan yang dirumuskan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya penguatan kapasitas Polsek, terutama di daerah perdesaan yang memiliki karakteristik sosial dan geografis yang berbeda dengan wilayah perkotaan.
“Setiap wilayah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Karena itu, penguatan kapasitas Polsek perlu disesuaikan dengan kebutuhan wilayah,” jelasnya. Dalam hal sumber daya manusia, Wakapolri menekankan perlunya penguatan sistem merit dengan menjadikan hasil asesmen dan capaian kinerja sebagai bagian penting dalam penempatan maupun mutasi jabatan.
Perspektif KPRP dalam Police Governance
Rekomendasi KPRP di bidang tata kelola menjadi salah satu perspektif yang dibahas dalam kerangka Police Governance. Pembahasan tersebut mencakup penguatan kelembagaan, efektivitas organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, penyederhanaan struktur, pengukuran kinerja, kolaborasi antarlembaga, serta penguatan kapasitas kepolisian dalam menghadapi perkembangan lingkungan strategis. Melalui forum ini, rekomendasi KPRP ditempatkan sebagai bagian dari proses dialog, pengayaan, dan pengembangan pemikiran untuk mendukung penguatan tata kelola Polri secara berkelanjutan.
Dalam diskusi tersebut, Jimly juga menyoroti perkembangan konsep kedaulatan yang kini tidak hanya berkaitan dengan wilayah darat dan laut, tetapi juga mencakup ruang udara dan ruang digital. Perkembangan teknologi komunikasi, frekuensi, satelit, dan data memiliki konsekuensi terhadap kewenangan, keamanan, serta penegakan hukum. Hal ini menjadi aspek penting dalam mempersiapkan institusi kepolisian menghadapi perubahan lingkungan strategis.
Dr. Riant Nugroho, M.Si., menambahkan bahwa semakin luasnya aktivitas masyarakat, pemerintahan, dan perekonomian di ruang digital menjadikan isu kedaulatan digital semakin relevan. Menurutnya, perkembangan ruang digital dan ruang udara dapat menciptakan bidang tugas sekaligus tantangan baru bagi kepolisian, yang berkaitan dengan keamanan, komunikasi, data, perekonomian, hingga kepentingan strategis negara.
Wakapolri juga mendorong agar buku Police Governance disosialisasikan dan dibedah di lingkungan pendidikan Polri, khususnya di Sespim. Langkah ini diharapkan dapat memperkaya perspektif calon pemimpin Polri mengenai tata kelola, kepemimpinan, penguatan kelembagaan, serta tantangan kepolisian di masa depan. Dengan menghubungkan perspektif akademik, rekomendasi kebijakan, dan pengalaman implementasi, Police Governance diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran dan penguatan tata kelola Polri secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, penguatan police governance diarahkan untuk membangun institusi yang semakin adaptif, profesional, efektif, dan akuntabel, serta mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan menjawab tantangan zaman.