Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 72 individu sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan ini melibatkan sembilan kepolisian daerah (Polda) yang menangani total 89 laporan polisi terkait.
Brigadir Jenderal (Brigjen) Mohammad Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh kesembilan Polda. "Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," ungkap Irhamni dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Ahad (23/8/2026).
Proses Penyelidikan dan Penanganan Kasus
Irhamni menyebutkan bahwa mayoritas kasus yang ditangani berawal dari pemantauan titik panas yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api atau lahan yang terbakar, langkah awal yang dilakukan adalah pemadaman dan pendinginan untuk menjamin keselamatan personel. Setelah situasi dinyatakan aman, penyidik melanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan adanya unsur pidana.
Menurutnya, modus yang ditemukan dalam banyak kasus adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Metode ini dipilih karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan dengan cara lain. "Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," jelas Irhamni.
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penyidikan, Polri telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang mendukung dugaan adanya aktivitas pembakaran yang disengaja. Barang bukti tersebut meliputi 35 korek api, beberapa botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu yang terbakar.
Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar dalam penetapan status tersangka. Penyidik tetap mengandalkan alat bukti yang diperoleh dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan. Oleh karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya menyelidiki pelaku di lapangan, tetapi juga mencari kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.