Jakarta - Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri telah mengajukan red notice untuk Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kombes Ricky Purnama, Kepala Bagian Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, mengonfirmasi bahwa permohonan red notice saat ini sedang dalam proses melalui portal Interpol.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ungkap Ricky Purnama kepada wartawan pada Jumat (8/5/2026). Selain itu, Ricky juga menyampaikan bahwa Polri sedang menjalin komunikasi intensif dengan pihak berwenang di Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka SAM. “Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” jelasnya.
Status Kewarganegaraan Tersangka
Ricky memastikan bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur hukum yang sah, yaitu naturalisasi. “Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” tambah Ricky.
Saat ini, fokus pihak NCB Interpol Indonesia adalah memastikan apakah tersangka masih memegang kewarganegaraan Mesir. Validasi ini dianggap penting untuk kelanjutan koordinasi hukum internasional.
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, kepada wartawan pada Jumat (24/4).
Pelapor dalam kasus ini berinisial MMA, dan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor yang juga merupakan korban. Surat tersebut ditandatangani oleh penyidik pada 22 April 2026.
Pernyataan Syekh Ahmad Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry memberikan tanggapan mengenai kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya, Ahmad menjelaskan bahwa ia berangkat ke Mesir pada 15 Maret untuk mendampingi ibunya yang sakit.
“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” ucapnya. Ahmad juga menyatakan bahwa ia baru menerima panggilan dari polisi pada 30 Maret 2026 dengan status sebagai saksi.
“Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa panggilan tersebut adalah sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, dan menolak tuduhan pelecehan terhadap santri yang dianggap tidak benar.