Pihak kepolisian Maros menanggapi isu yang beredar mengenai pembebasan tersangka kasus narkoba dengan menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Isu ini muncul setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa tersangka telah dibebaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp75 juta.
Kapolres Maros, dalam keterangannya, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang tebusan sebagaimana yang dituduhkan. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang dapat merugikan citra kepolisian dan mengganggu proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas sumbernya dan meminta agar semua pihak memberikan dukungan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Maros. Kasus ini akan terus dipantau dan ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus narkoba. Kepolisian berkomitmen untuk memberikan transparansi dalam setiap langkah yang diambil dalam penegakan hukum.