Medan, CNN Indonesia -- Pada tanggal 14 Agustus, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Sabu yang terbungkus dalam kemasan bertuliskan Jinyu itu disembunyikan di dalam dinding mobil yang telah dimodifikasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibawa oleh dua orang berinisial MI (29) dan MD (30), yang merupakan warga dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. "Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu," jelas Kombes Andy Arisandi pada Selasa (18/8).
Awal Penangkapan
Arisandi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan akan ada pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, yang melintas di wilayah Sumatera Utara menggunakan sebuah mobil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap para pelaku. Mereka menemukan sebuah mobil Xpander Cros berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB melintas di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang dikemudikan oleh dua orang.
Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengamankan dua laki-laki berinisial MI dan MD. Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang di dalam mobil.
Penemuan Sabu dan Rencana Pengiriman
Awalnya, tidak ditemukan barang bukti sabu di dalam mobil. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 27 kg sabu dalam kemasan berwarna biru bergambar ikan emas bertuliskan Jinyu yang tersembunyi di dinding belakang mobil.
Setelah penemuan tersebut, petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, yang mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Tangerang atas perintah seseorang yang berinisial P. Arisandi menambahkan, jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut, kedua tersangka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp100 juta. Dari keterangan tersangka, P berada di Aceh Timur.
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini," tutupnya.