Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya pemerintah memberikan penjelasan mengenai status RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Permintaan ini disampaikan untuk memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak mengalami stagnasi.
Dalam pernyataannya, pimpinan Baleg menyatakan bahwa keberadaan RUU PPRT sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan. Mereka berharap agar pemerintah segera memberikan kepastian mengenai langkah-langkah selanjutnya terkait RUU ini.
Dalam konteks ini, pimpinan Baleg menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi sangat krusial untuk memastikan bahwa RUU PPRT dapat segera disahkan. Mereka mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga harus menjadi prioritas, mengingat kondisi mereka yang rentan.
Dengan adanya dorongan ini, diharapkan pemerintah dapat segera memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan RUU PPRT, sehingga semua pihak dapat berkontribusi dalam mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.