Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa penerbitan izin untuk konser penyanyi asal Italia, Andrea Bocelli, yang direncanakan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, adalah wewenang dari Mabes Polri. Ia menolak adanya informasi mengenai pembatalan atau pencabutan izin konser tersebut.
“Enggak, enggak ada membatalkan,” tegas Roy saat diwawancarai di Kantor DPRD Jateng, menanggapi kabar yang beredar mengenai pembatalan izin konser Bocelli pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Proses Rekomendasi Izin Konser
Roy menjelaskan bahwa untuk penyelenggaraan konser Bocelli, rekomendasi awal dikeluarkan oleh Polresta Magelang, kemudian diteruskan ke Polda Jateng dan selanjutnya ke Mabes Polri. “Kita tidak pernah membatalkan. Kita tidak pernah merekomendasikan untuk mencabut izin, tidak. Hanya merekomendasikan melalui penilaian kita. Hasil penilaian itu nanti kita angkat sampai ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut mencakup penilaian mengenai kelayakan dan kepatutan konser tersebut dilaksanakan. Menurut Roy, sejauh ini rekomendasi untuk konser Andrea Bocelli masih bersifat positif. “Nanti kami cek di Magelang. Kemarin kalau enggak salah rekomendasinya bisa,” jelasnya.
Status Izin Konser Andrea Bocelli
Saat ditanya mengenai apakah izin untuk penyelenggaraan konser Andrea Bocelli sudah dikeluarkan, Roy belum bisa memberikan kepastian. “Nanti akan saya cek di Mabes Polri. Karena nanti yang mengeluarkan itu dari BIK, Badan Intelijen dan Keamanan,” tuturnya.
Konser Andrea Bocelli dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026. Rencana konser ini mendapat penolakan dari masyarakat, yang mengaitkan Bocelli dengan kegiatan penggalangan dana untuk militer Israel pada tahun 2010 dan konser yang diadakan di Tel Aviv pada tahun 2022.