Thursday, 30 July 2026
Peristiwa

Petisi Hentikan Remiliterisasi: Ancaman bagi Demokrasi dan Negara Hukum

Sejumlah akademisi dan aktivis meluncurkan petisi yang menyerukan penghentian remiliterisasi, menilai keterlibatan TNI dalam urusan sipil berpotensi mengancam demokrasi dan negara hukum.

T
Theresia Okta Anindya
30 July 2026 2 pembaca
Foto: Dok Republika
Foto: Dok Republika

Sejumlah akademisi, aktivis dari organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan elemen masyarakat lainnya telah meluncurkan sebuah petisi berjudul "Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum". Mereka mengkhawatirkan bahwa keterlibatan yang semakin meluas dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai urusan sipil dapat mengancam demokrasi, melemahkan prinsip negara hukum, serta menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Para penggagas petisi ini tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan ICW. Selain itu, terdapat juga LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.

Pada peluncuran petisi di Jakarta pada Selasa (29/7/2026), mereka memberikan contoh keterlibatan TNI dalam berbagai program, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penanganan kriminalitas, pengamanan demonstrasi mahasiswa, dan pengamanan proyek strategis nasional.

Pelanggaran Konstitusi dan Risiko terhadap Profesionalisme TNI

Ketua Centra Initiative, Al Araf, menyatakan bahwa pelibatan militer dalam fungsi nonpertahanan bertentangan dengan konstitusi. Ia menegaskan, "Tugas militer adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan alat pembangunan ataupun aparat penegak hukum." Para penggagas petisi menilai bahwa keterlibatan yang semakin luas ini dapat mengurangi profesionalisme TNI sebagai kekuatan pertahanan, di mana prajurit seharusnya dilatih untuk menghadapi ancaman perang, bukan untuk menjalankan kepentingan politik atau proyek pemerintahan.

Petisi tersebut juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dianggap mencerminkan militerisasi ruang sipil, termasuk pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Mereka mencatat bahwa meninggalnya lima peserta pelatihan menjadi bukti dampak negatif dari pendekatan ini. Para penggagas berpendapat bahwa peserta seharusnya mendapatkan pelatihan dalam manajemen, pemasaran, akuntansi, dan pencegahan korupsi, bukan pelatihan dasar militer.

Lebih lanjut, mereka mengkritik keterlibatan TNI dalam pengelolaan program MBG. Data yang mereka sampaikan menunjukkan bahwa hingga 23 Oktober 2025, terdapat 452 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh TNI di berbagai daerah, yang dianggap sebagai politisasi militer untuk mendukung program-program pemerintah.

Petisi ini juga mencatat data dari KontraS yang melaporkan 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI antara Januari hingga April 2026, dengan 33 korban warga sipil, 36 orang luka-luka, dan 22 orang meninggal dunia. Para penggagas menekankan bahwa peningkatan peran militer di ruang sipil dapat meningkatkan risiko intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam petisi tersebut, mereka juga mengkritik keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman maksimal 3,5 tahun kepada pelaku penyiraman air keras, yang dinilai tidak mencerminkan akuntabilitas dan menunjukkan perlunya reformasi sistem peradilan militer. Selain itu, mereka menyoroti rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP), yang dianggap berpotensi memperluas komando teritorial TNI dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Para penggagas petisi menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR, yaitu: menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) dan pelatihan militer bagi warga sipil; mengevaluasi seluruh kebijakan yang melibatkan TNI dalam ranah sipil; merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; serta menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan perluasan komando teritorial.

// Artikel Terkait