Monday, 22 June 2026
Peristiwa

Permohonan Kuasa Hukum Roy Suryo untuk Tidak Ditahan dalam Proses Pelimpahan Kasus

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan kasus. Ia membandingkan situasi ini dengan k...

J
Jonathan Michael
22 June 2026 8 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas
Foto: ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam tahap pelimpahan perkara. Permohonan ini disampaikan saat Khozinudin berada di Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Khozinudin menyatakan, "Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan." Pernyataan ini diungkapkan saat mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan bersama barang bukti yang ada.

Proses Administrasi yang Berlebihan

Menurut Khozinudin, proses administrasi yang dilakukan di tingkat penyidikan kepolisian dinilai cenderung berlebihan. Ia berpendapat bahwa penyidik seharusnya memiliki alternatif hukum lain selain melakukan penangkapan atau penahanan. "Salah satunya, melalui mekanisme pemanggilan formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujarnya.

Perbandingan dengan Kasus Haris Azhar

Khozinudin juga membandingkan kasus yang menimpa kliennya dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam kasus tersebut, proses hukum tetap berjalan hingga persidangan tanpa adanya penahanan terhadap para tersangka. Ia menegaskan bahwa delik utama yang dituduhkan kepada Roy Suryo adalah pencemaran nama baik dan fitnah, yang mirip dengan kasus Haris dan Fatia.

Lebih lanjut, Khozinudin menyayangkan adanya penambahan pasal terkait manipulasi data elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menegaskan, "Jangan diekstensifikasi dengan delik-delik yang tidak relevan, misalnya delik tentang editing atau manipulasi data elektronik. Kami memahami ini (pasal tambahan) hanya modus saja agar bisa melakukan penahanan."

// Artikel Terkait