Friday, 19 June 2026
Hukum & Kriminal

Permintaan Pemeriksaan Terhadap Mantan Kabais TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, terkait kasus penyiraman air...

M
Made Wirawan
18 June 2026 21 pembaca
TNI penyiram air keras aktivis Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
TNI penyiram air keras aktivis Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia -- Dimas Bagus Arya, selaku Koordinator KontraS, meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera memeriksa Letjen Yudi Abrimantyo, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Permintaan ini disampaikan pada Rabu (17/6), di mana Dimas juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai insiden tersebut.

Dimas menjelaskan, "Jadi hari ini kami, dalam artian saya gitu ya sebagai koordinator KontraS, akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami proses-proses penyelidikan yang sedang diupayakan oleh tim kepolisian berkaitan dengan penyiraman air keras," saat berada di Polda Metro Jaya pada hari Kamis.

Pertanyaan yang Diajukan Penyidik

Dimas mengungkapkan bahwa ada dua topik utama yang kemungkinan akan ditanyakan oleh penyidik, yaitu hasil investigasi yang dilakukan oleh TAUD dan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan agar Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan terhadap kasus penyiraman air keras ini.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dimas juga menekankan pentingnya agar Polda Metro Jaya memeriksa Letjen Yudi Abrimantyo, yang telah mengakhiri masa jabatannya pada 25 Maret 2026, terkait tindakan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat anggota BAIS. "Kami juga meminta sebenarnya pemeriksaan juga dilakukan oleh kepolisian kepada Kabais yang sudah meletakkan jabatannya pada tanggal 25 Maret 2026 berkaitan dengan tindakan penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS karena dalam proses peradilan militer," tuturnya.

Pentingnya Keterangan untuk Pengungkapan Kasus

Dimas menekankan bahwa pemeriksaan ini sangat diperlukan karena keterangan dari pihak-pihak terkait dianggap krusial untuk mengungkap peristiwa penyiraman yang dialami oleh Andrie. "Untuk membongkar apa? Untuk membongkar tindakan operasi yang juga kami dalilkan dalam temuan investigasi yang disampaikan oleh tim advokasi untuk demokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara kepada empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara; Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dijatuhi 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie.

Hakim mempertimbangkan tingkat kesalahan dan kualitas tindakan Terdakwa III dan Terdakwa IV, sehingga menjatuhkan hukuman yang lebih ringan meskipun pangkat mereka lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya. Selain itu, hakim juga memutuskan untuk memberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. "Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," kata hakim.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2). Putusan ini belum bersifat inkrah karena Oditur dan para terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

// Artikel Terkait