Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kini menghadapi dakwaan serius terkait penerimaan uang sebesar Rp60 miliar dan permintaan hotel di Bali sebagai imbalan untuk menghapus berkas saksi dalam kasus korupsi. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober.
Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Febrie menerima uang dan aset tersebut dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT BAS, serta Heri Janto, Direktur Utama PT BAS, melalui Don Ritto dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal pada 27 April 2020, ketika Febrie yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Importasi Tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 2018 hingga 2020, dengan Irianto sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, jaksa menyatakan bahwa Heri Janto telah diperiksa sebagai saksi dan melaporkan kepada Andy Chandra Tan. Keduanya kemudian menghubungi Idon, yang merupakan orang kepercayaan Febrie.
Jaksa mengungkapkan bahwa mereka meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan. Permohonan tersebut kemudian dilaporkan oleh Idon kepada Febrie dan disetujui.
Penerimaan Uang dan Aset
Kasus ini akhirnya diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, di mana nama Heri dan Andy tidak disebutkan sebagai saksi dalam berkas perkara. Pada Juli 2024, Don Ritto alias Idon mengadakan pertemuan dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung, untuk meminta sejumlah uang.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pemberian uang akan disamarkan sebagai kerjasama surveyor batubara antara PT KPE yang dikelola oleh Idon dan Nurman Herin, serta PT SMS yang dipimpin oleh Heri Janto. Pada November 2024, Febrie menerima uang sebesar Rp60 miliar dari Andy melalui PT SMS, yang bersumber dari PT BAS.
Selain itu, pada Oktober 2025, Idon meminta sebidang tanah kepada Heri, yang kemudian disetujui oleh Andy. Tanah seluas 9.260 m² beserta bangunan di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, diserahkan atas nama PT TUNGGAL PODO PAKERTI dengan harga tercantum dalam Akta Jual Beli sebesar Rp77 miliar.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada November 2025, terjadi penyerahan aset berupa tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali kepada Febrie melalui Idon. Penyerahan ini dilakukan seolah-olah sebagai bentuk kerjasama pengelolaan hotel. Rincian aset tersebut mencakup tanah dan bangunan seluas 296 m² senilai Rp4,440 miliar, 213 m² senilai Rp3,54 miliar, dan 880 m² senilai Rp12 miliar, semuanya atas nama Andy Chandra Tan.