Wednesday, 12 August 2026
Hukum & Kriminal

Penyelidikan Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Polisi Periksa Tujuh Saksi

Polisi Perairan dan Udara Polda Jawa Timur telah memulai penyelidikan kebakaran KMP Mutiara Sentosa II dengan memeriksa tujuh saksi. Proses ini diharapkan dapat mengungkap penyebab insiden yang terjad...

S
Stephanie Marissa
12 August 2026 13 pembaca
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mulai mengusut penyebab kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa II, di perairan utara Kabupaten Sumenep. (REUTERS/Dipta Wahyu)
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mulai mengusut penyebab kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa II, di perairan utara Kabupaten Sumenep. (REUTERS/Dipta Wahyu)

Di Surabaya, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur telah memulai penyelidikan terkait kebakaran yang melanda Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa II, yang terjadi di perairan utara Kabupaten Sumenep. Kombes Arman Asmara, selaku Dirpolairud Polda Jatim, menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi sebagai bagian dari proses awal penyelidikan. Ia juga menambahkan bahwa jumlah saksi ini bisa bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan.

Metode Penyelidikan yang Digunakan

Arman menjelaskan bahwa saat ini status penyelidikan masih dalam tahap awal. "Statusnya masih lidik, penyelidikan baru dimulai. Saat ini sudah ada tujuh saksi yang kami panggil dan periksa," ujarnya pada Selasa (11/8). Dalam proses ini, polisi akan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk menyelidiki seluruh rangkaian operasional kapal, mulai dari proses keberangkatan hingga terjadinya kebakaran.

Penyelidikan dimulai dengan memeriksa kendaraan dan penumpang yang masuk melalui pelabuhan sebelum kapal berangkat. Setiap pihak yang terlibat dalam proses tersebut juga akan dimintai keterangan. "Penyelidikan dimulai dari pemeriksaan kendaraan dan penumpang yang masuk melalui pelabuhan. Setiap penanggung jawab terkait akan dimintai keterangan," tambahnya.

Pengumpulan Bukti dan Dokumen

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mempertimbangkan untuk menelusuri proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), memeriksa dokumen manifes penumpang serta muatan kapal, dan meminta keterangan dari korban serta penumpang yang selamat. Namun, Arman belum mengungkapkan identitas atau latar belakang ketujuh saksi yang telah diperiksa. Ia menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan saat ini ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim.

Arman menambahkan, "Jumlah saksi akan terus berkembang. Harapannya, dari seluruh keterangan yang dikumpulkan, penyebab dugaan kebakaran kapal bisa terungkap secara terang benderang." Penyidik juga sedang mengumpulkan sejumlah dokumen, barang bukti, dan fakta pendukung lainnya. Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri setiap tahapan operasional kapal dari awal hingga akhir.

Seperti yang diketahui, KMP Mutiara Sentosa II yang berlayar dari Surabaya menuju Makassar dilaporkan mengalami kebakaran hebat di perairan utara Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8). Berdasarkan data terakhir dari Basarnas pada Selasa (4/8), sebanyak 238 orang yang berada di kapal tersebut telah dievakuasi, di mana 233 di antaranya ditemukan selamat, sementara lima orang dinyatakan meninggal dunia. Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengonfirmasi bahwa operasi pencarian dan penyelamatan resmi ditutup setelah semua penumpang ditemukan, meskipun empat penumpang masih dilaporkan hilang setelah insiden tersebut.

// Artikel Terkait