Potensi kehilangan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 600 triliun setiap tahunnya akibat praktik underinvoicing dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO) perlu diteliti secara lebih mendalam. Perbedaan dalam pencatatan nilai ekspor dan impor, yang dikenal dengan istilah trade misinvoicing, tidak otomatis menunjukkan adanya kehilangan penerimaan negara.
Pentingnya Analisis Data Perdagangan
Herry Gunawan, Direktur NEXT Indonesia Center, menyatakan bahwa angka tersebut harus ditinjau kembali dengan membandingkannya terhadap data perdagangan internasional serta metode perhitungan yang digunakan. Ia mengemukakan beberapa alasan yang mendasari pandangannya, menekankan bahwa perlu adanya analisis yang lebih komprehensif.
Data Ekspor Minyak Sawit Indonesia
Berdasarkan data dari UN Comtrade, total ekspor minyak sawit Indonesia selama dekade terakhir, dari 2016 hingga 2025, rata-rata mencapai 20,3 miliar dolar AS per tahun. Jika dikonversikan dengan asumsi nilai tukar Rp 15 ribu per dolar AS, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 305 triliun per tahun. "Namun, ini baru merupakan dugaan mengenai misinvoicing," ungkap Herry dalam sebuah siaran pers di Jakarta pada Jumat (25/9/2026).