Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri dari Febrie. Dalam pernyataannya, Anang menyatakan, "Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus."
Komitmen untuk Menjaga Integritas
Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri Febrie merupakan langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam penegakan hukum. Ia juga menekankan bahwa nama Febrie terlibat dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Menanggapi keputusan tersebut, Anang menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Febrie dan memastikan bahwa semua tugas di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Situasi Terkait Penggeledahan
Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah situasi di mana namanya dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut dan tidak akan terpengaruh oleh pengunduran diri tersebut.
Dengan langkah ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil, serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat merusak kredibilitas lembaga.