JAKARTA – Praktisi hukum Rahmat Sorialam Harahap menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa terpengaruh oleh opini masyarakat atau kepentingan sesaat.
Rahmat menjelaskan bahwa prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharuskan semua penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, untuk menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan menghormati hak-hak warga negara. “Hukum tidak boleh berubah menjadi pengadilan opini,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Ahad (12/7/2026).
Kualitas Proses Hukum yang Utama
Ia menambahkan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi publik, pemberitaan yang masif, atau tekanan sosial. Setiap kesalahan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Rahmat juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan dalam penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap atau kecepatan proses hukumnya, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dari proses hukum itu sendiri. “Penegakan hukum yang bermartabat adalah penegakan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak setiap orang,” tegasnya.
Pancasila sebagai Landasan Hukum
Lebih lanjut, Rahmat menekankan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memberikan arah yang jelas bahwa hukum di Indonesia tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan menjunjung tinggi martabat manusia. Nilai tersebut tercermin dalam sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang mengamanatkan agar setiap individu diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam seluruh tahapan proses hukum.
Rahmat Sorialam Harahap - (Dok Istimewa)