Penyidik dari Mabes Polri berhasil menemukan sekitar 74 kilogram emas batangan saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah yang terletak di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain emas, polisi juga menyita mata uang asing serta uang tunai dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari tersebut.
Total barang yang berhasil diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp 476 miliar. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Temuan Berharga dalam Brankas
Irjen Pol Totok Suhatyanto, Kepala Kortastipidkor Polri, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menemukan sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang di dalamnya terdapat 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp 100 juta.
Estimasi Nilai Barang Bukti
Menurut Totok, total nilai barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar. Penemuan ini menandai langkah penting dalam penyidikan kasus yang sedang berlangsung.
Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.