Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan memanggil pemilik usaha padel sehubungan dengan dugaan penebangan pohon di Jalan LL.RE Martadinata, yang juga dikenal sebagai Jalan Riau. Tindakan ini diambil karena lokasi usaha padel tersebut berdekatan dengan area pohon yang telah ditebang.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan di lokasi penebangan pohon di Jalan Riau. Selanjutnya, mereka akan memanggil pemilik usaha padel untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai kejadian ini. "Itu sudah kita lakukan penyegelan dan itu akan kita follow up dan itu sudah kita tindaklanjuti. Nah, cuma karena Pak Wali sekarang turun sampai begitu, ya nanti kita panggil si pemilik fadel karena sampai 10 pohon gitu," ujarnya pada Sabtu (1/8/2026).
Investigasi Penebangan Pohon
Bambang menambahkan bahwa dugaan penebangan pohon tersebut mungkin berkaitan dengan keberadaan usaha padel. Pihaknya berencana untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan lebih lanjut. "Kita kan belum tahu, apakah ada keterkaitan oknum juga, saya juga belum tahu. Tapi sekarang ini sudah ditangani oleh Satpol PP di lokasi sudah disegel dan itu akan di-follow-up ke penyidikan lebih lanjut," katanya.
Temuan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung mengungkapkan bahwa mereka telah menerima laporan mengenai penebangan pohon di Jalan Riau yang dilakukan pada malam hari. Penebangan pohon tersebut dilakukan oleh individu yang mengenakan seragam. Kepala Dinas DPKP Kota Bandung, Lutfhi Firdaus, menyebutkan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada Satpol PP terkait temuan penebangan 10 pohon di Jalan Riau pada tanggal 3 Juli lalu. Jenis pohon yang ditebang terdiri dari 5 pohon mahoni setinggi 10 meter dan 5 pohon tanjung setinggi 10 meter.
Dengan adanya dugaan penebangan pohon ini, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup yang berlaku.