Pemerintah Indonesia mengintensifkan kerja sama antar sektor untuk menciptakan pesantren dan madrasah yang ramah anak melalui peluncuran Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Inisiatif ini merupakan langkah nyata untuk membangun ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Gernas RANA diluncurkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terciptanya ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Program ini akan dimulai di satuan pendidikan, khususnya pesantren dan madrasah, dan selanjutnya akan diperluas ke sekolah-sekolah lainnya.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Anak
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyatakan, "Pemerintah berupaya menghadirkan program yang tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga mampu memastikan setiap anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun kekerasan di ruang digital." Peluncuran Gernas RANA berlangsung di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, pada hari Ahad (12/7/2026).
Pesantren Al-Hamidiyah dipilih sebagai lokasi peluncuran karena telah menjadi contoh bagi pesantren dan madrasah lainnya di Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Hal ini terlihat dari komitmen kuat pengasuh dan pimpinan pesantren, dukungan regulasi internal yang memadai, serta adanya komite etik dan mekanisme pengaduan yang efektif.
Sinergi untuk Mencegah Kekerasan
Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak. Melalui kolaborasi ini, setiap pihak dapat mengoptimalkan perannya dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, pendidikan, publik, dan ruang digital. "Kami mengajak seluruh pengasuh pondok pesantren, pendidik, tenaga kependidikan, organisasi keagamaan, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menutup setiap celah terjadinya kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Gernas RANA merupakan implementasi nyata dari berbagai peraturan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025. Melalui gerakan ini, KemenPPPA berupaya memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Arifah menambahkan, "Nilai-nilai agama dan kasih sayang yang diajarkan di pesantren dan madrasah harus menjadi fondasi utama dalam membangun budaya yang menghormati martabat dan hak setiap anak." Implementasi Gernas RANA di pesantren dan madrasah akan dilakukan melalui lima pilar utama, yaitu penguatan regulasi, pencegahan kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan yang berpihak pada korban, dan kolaborasi lintas sektor.
Dengan pendekatan ini, diharapkan ekosistem pesantren dan madrasah dapat menjadi lebih aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. Rencananya, sekitar 42 ribu pondok pesantren dan 80 ribu madrasah di seluruh Indonesia akan berkomitmen untuk menjalankan inisiatif ini.
Peluncuran Gernas RANA diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat upaya bersama dalam menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak. "Kami berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan, baik di lingkungan sekolah, ruang kelas, ruang publik, ruang keluarga, maupun di ruang-ruang lainnya. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di mana pun di bumi Indonesia," tutup Arifah.