Kepolisian Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan berinisial FRS, yang berusia 37 tahun, telah melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara motor bernama AA di Lapangan Al Bainah, Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menginformasikan kepada wartawan bahwa pelaku telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan penggunaan narkoba. "Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif memakai narkoba jenis sabu," ungkapnya pada Senin (6/7/2026).
Pengembangan Kasus dan Motif Pelaku
Menurut Nurma, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menyelidiki asal usul narkoba yang digunakan oleh pelaku. Ia menjelaskan bahwa tindakan pemukulan tersebut dilakukan atas dorongan bisikan, dan pelaku memiliki niat untuk memukul seseorang di jalan tersebut. "Motifnya adalah dia cuman ingin memukul. Ya, jadi katanya ada bisikan dia ingin memukul seseorang aja di jalan itu," jelasnya.
Ancaman Hukum dan Pelanggaran Lalu Lintas
Atas tindakannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan. Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki pelanggaran lain yang dilakukan oleh pelaku, yaitu berkendara tanpa mengenakan helm. "Iya betul, jadi kita tadi udah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, ya kan? Dengan alat-alat surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari dari apa kendaraan yang dipakai," tambah Nurma.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 352 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama tiga bulan atau denda hingga Rp4.500.