Thursday, 17 September 2026
Peristiwa

PAN Menolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen

Partai Amanat Nasional (PAN) mengekspresikan penolakan terhadap rencana kenaikan ambang batas parlemen di atas 4 persen, dengan alasan dapat merugikan representasi suara pemilih.

T
Theresia Okta Anindya
17 September 2026 2 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan ambang batas parlemen, atau parliamentary threshold (PT), menjadi lebih dari 4 persen. Keputusan tersebut dianggap berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menekankan pentingnya ambang batas yang mempertimbangkan aspek keterwakilan politik serta menghindari pemborosan suara pemilih. Dia menambahkan bahwa semakin tinggi ambang batas, semakin besar kemungkinan suara sah tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.

Risiko Suara Hangus

Viva menegaskan, "Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan." Dia berpendapat bahwa jika semakin banyak partai tidak lolos ambang batas, maka jumlah suara sah yang akan hangus juga akan meningkat, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan tingkat disproporsionalitas yang tinggi dalam pemilu.

Dia juga merujuk pada Putusan 45/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa penentuan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menciptakan disproporsionalitas antara suara sah dan jumlah kursi yang diperoleh. Dalam Pemilu Legislatif 2024, dengan ambang batas 4 persen, terdapat sekitar 17.304.303 suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi, yang setara dengan 11,4 persen. Sementara itu, pada Pemilu Legislatif 2019, jumlah suara yang tidak terkonversi mencapai 13.595.842 suara (9,71 persen), dan pada Pemilu Legislatif 2014, sebanyak 2.964.975 suara (2,37 persen).

Pentingnya Proporsionalitas

Walaupun demikian, Viva menyatakan bahwa tidak ada angka ideal untuk ambang batas, namun perubahan harus tetap memperhatikan proporsionalitas dalam sistem pemilu. "Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," ujarnya.

// Artikel Terkait