JAKARTA, iNews.id - Banyak pengguna layanan seluler yang pernah mengalami sisa kuota internet hangus meskipun masih memiliki banyak data. Keluhan ini kini mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet.
Melalui keputusan ini, MK mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan meski masa aktif paket telah berakhir. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh pengguna merupakan hak yang perlu dilindungi. Oleh karena itu, operator tidak diperbolehkan menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar oleh pelanggan hanya dengan alasan masa aktif paket telah habis.
Pentingnya Perlindungan Hak Pengguna
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ungkap Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Internet sebagai Kebutuhan Pokok
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa layanan internet kini telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh operator telekomunikasi tidak hanya harus berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang layak kepada konsumen.