Friday, 26 June 2026
Peristiwa

Nadiem Makarim Siap Bacakan Nota Pembelaan Usai Operasi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, akan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook pada 2 Juni 2026 setelah menjalani operasi.

I
I Gusti Ngurah Pramana
18 May 2026 15 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode 2020-2022. Sidang yang akan membahas nota pembelaan atau pleidoi ini dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026.

Pengacara Nadiem, Ari Amir Yusuf, menyatakan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang tersebut setelah menjalani operasi pada 13 Mei 2026. "Ya alhamdulillah Pak Nadiem sudah membaik setelah operasi. Jadi sidang pleidoi tetap sesuai jadwal," ungkap Amir.

Pembelaan Nadiem di Sidang

Amir menegaskan bahwa sidang pleidoi akan dimanfaatkan oleh Nadiem sebagai kesempatan untuk membela diri. Ia mengklaim bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa terhadap kliennya tidak memiliki bukti yang cukup. Amir menyebutkan bahwa semua dakwaan tersebut hanya merupakan ambisi jaksa semata. "Bahwa semua dakwaannya (ke Nadiem) tidak terbukti, tuntutannya hanya berisi emosi dan ambisi," jelas Amir.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook. Selain itu, JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan penjara.

Tuntutan Tambahan dan Dugaan Korupsi

Nadiem juga menghadapi tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun, yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. Jika Nadiem gagal membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa Penuntut Umum menduga adanya praktik kejahatan kerah putih dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Nadiem. JPU Roy Riady menjelaskan bahwa skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem. "Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan," ujarnya.

JPU juga menyoroti adanya konflik kepentingan yang terstruktur dan menilai bahwa Nadiem tidak menjalankan birokrasi yang sehat. Ia diduga membentuk organisasi di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadinya. Selain itu, JPU mengungkapkan adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Fakta persidangan menunjukkan adanya hubungan antara pengadaan Chromebook dengan skema penipuan pada pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). JPU mengungkapkan bahwa terdapat investasi dari Google sebesar 786 juta dolar AS, namun hanya dicatatkan sebesar Rp 60 miliar dalam laporan administrasi. "Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," tutup JPU.

// Artikel Terkait