Friday, 03 July 2026
Peristiwa

Nadiem Makarim Resmi Mengajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas banding yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Baik Nadiem maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan...

F
Farhan Hakim
02 July 2026 12 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkonfirmasi bahwa berkas permohonan banding dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah diterima. Permohonan ini diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua pihak, baik JPU maupun tim hukum Nadiem, memutuskan untuk mengajukan banding karena merasa tidak puas dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim di PN Jakpus. Mereka menyatakan keberatan terhadap putusan yang telah dibacakan di pengadilan.

Proses Banding yang Ditempuh

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa berkas pengajuan banding dari Nadiem diterima pada tanggal 1 Juli 2026, sementara banding dari JPU diterima pada tanggal 2 Juli 2026. Selanjutnya, berkas-berkas tersebut akan ditelaah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang merupakan lembaga berwenang untuk menangani permohonan banding ini. Putusan akhir akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kontroversi Sidang dan Penutupan Kasus

Keputusan majelis hakim untuk menutup sidang segera setelah pembacaan vonis Nadiem Makarim diperkirakan akan menjadi salah satu poin yang dicantumkan dalam permohonan banding. Tindakan ini dianggap tidak memberikan kesempatan bagi Nadiem untuk mengemukakan tanggapannya di hadapan sidang. Namun, pengamat hukum Fajar Trio berpendapat bahwa langkah majelis hakim tersebut merupakan bentuk diskresi untuk mencegah potensi eskalasi massa, mengingat banyaknya pendukung Nadiem yang hadir di ruang sidang saat itu.

// Artikel Terkait