Pada Senin (18/5/2026) petang, sekitar pukul 17.55 WIB, Muhadjir Effendy yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Kedatangannya ke lembaga antikorupsi tersebut dilakukan setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa Muhadjir telah mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Budi Prasetyo menjelaskan, "Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada siang hari yang sama.
Proses Penyidikan Kasus Korupsi
KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, lembaga tersebut menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan staf khusus Yaqut. Meskipun Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Pemanggilan dan Penahanan Tersangka
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, diikuti oleh penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru ditetapkan, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.