Tuesday, 19 May 2026
Peristiwa

Desakan DPR untuk Kemenlu Memanfaatkan Diplomasi dalam Pembebasan WNI

Anggota Komisi I DPR RI menuntut Kementerian Luar Negeri segera mengambil langkah untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang ditangkap oleh militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan.

T
Theresia Okta Anindya
19 May 2026 2 pembaca
Desakan DPR untuk Kemenlu Memanfaatkan Diplomasi dalam Pembebasan WNI
Foto: Dok Republika

Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera bertindak dalam menyelamatkan sejumlah warga negara Indonesia yang ditangkap oleh militer Israel. Penangkapan tersebut terjadi saat mereka tengah dalam perjalanan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza, Palestina.

Urgensi Diplomasi Back Channel

Hasanuddin menekankan pentingnya Kemenlu untuk segera mengaktifkan jalur diplomasi back channel dan memanfaatkan instrumen multilateral demi memastikan keselamatan seluruh WNI. Ia juga mendorong agar isu ini dibawa ke tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Pemerintah harus bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral. Indonesia perlu menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, serta meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan intervensi langsung demi memastikan kondisi para WNI," ujarnya di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).

Penangkapan yang Kontroversial

Sejumlah sembilan WNI, yang terdiri dari aktivis hingga jurnalis Republika, dilaporkan telah ditangkap oleh militer Zionis Israel. Hasanuddin menilai tindakan Angkatan Laut Israel terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan dan jurnalis di perairan internasional adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan navigasi internasional, serta merupakan pengabaian terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa. "Penangkapan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan. Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan," tegasnya.

// Artikel Terkait