Thursday, 08 October 2026
Hukum & Kriminal

MK Menyatakan Sertifikat Kehadiran Gibran Bukan Bukti Kelulusan

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sertifikat kehadiran yang dimiliki Gibran Rakabuming tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan dalam konteks pencalonannya sebagai wakil presiden untuk pemilu 2...

A
Agung Maulana
06 October 2026 25 pembaca
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa certificate of attendance milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming bukan termasuk bukti kelulusan. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa certificate of attendance milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming bukan termasuk bukti kelulusan. (CNN Indonesia/Febria Adha L)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa sertifikat kehadiran yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kelulusan. Keputusan ini diambil sehubungan dengan perkara ijazah yang terkait dengan pencalonannya dalam pemilihan umum 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Arsul Sani pada hari Selasa, 6 Oktober.

Penjelasan Putusan MK

Dalam penjelasannya, Arsul menyatakan bahwa sertifikat kehadiran tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas. Namun, menurut Mahkamah, sertifikat ini dan dokumen lain yang diajukan tidak dapat dijadikan sebagai bukti kelulusan, melainkan hanya sebagai bukti kehadiran dalam proses belajar. "Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ungkap Arsul saat membacakan putusan.

Lebih lanjut, MK merujuk pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah, diperlukan dokumen seperti ijazah, diploma, atau surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan. "Namun demikian, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas," tambahnya.

Proses Hukum dan Permohonan

Keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonannya sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 telah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka mengajukan permohonan ke MK pada 10 September 2026, dan sidang perdana dilaksanakan pada 21 September 2026.

Denny Indrayana menjelaskan bahwa dokumen yang diperlukan untuk pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah. Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa Gibran telah menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan menyebutkan bahwa pendidikan Gibran setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan peminatan Akuntansi. Namun, surat tersebut tidak menyatakan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.

Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta saksi-saksi dan ahli terkait. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga telah memberikan keterangan di hadapan persidangan.

// Artikel Terkait