Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, meskipun tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa ia memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara yang diajukan oleh para pemohon tidak lagi relevan untuk dimasukkan ke dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Adies menyampaikan bahwa secara faktual, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya. Ia menegaskan, "Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon."
Ranah Lembaga Lain
MK juga menyatakan bahwa masalah ketiadaan bukti ijazah setara SMA milik Gibran merupakan ranah lembaga lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945. Adies menambahkan, "Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945."
Putusan MK Terhadap Permohonan Gugatan
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan di Pilpres 2024. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Selasa (6/10) malam. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima."
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bahwa dokumen syarat pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan. Surat tersebut menyatakan bahwa Gibran telah menjalani studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan menyebutkan bahwa pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi, namun tidak menunjukkan bahwa ia telah lulus dari sekolah tersebut.