Saturday, 04 July 2026
Hukum & Kriminal

Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Migor

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, dan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda terkait kasus suap dalam perkara...

J
Jonathan Michael
03 July 2026 8 pembaca
Mahkamah Agung menolak kasasi M Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, dan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp500 juta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mahkamah Agung menolak kasasi M Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, dan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp500 juta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari. MA menyatakan bahwa Arif terbukti menerima suap terkait keputusan yang membebaskan tiga perusahaan dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

Dalam putusannya, MA menyatakan, "Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," yang tercantum dalam direktori putusan MA pada hari Jumat, 3 Juli.

Proses Hukum yang Dijalani

Kasus ini memiliki nomor perkara 6412 K/PID.SUS/2026 dan ditangani oleh Ketua Majelis Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, dengan panitera pengganti Mochamad Umaryaji. Putusan ini diambil pada hari yang sama dengan sidang berlangsung.

Dengan keputusan di tingkat kasasi ini, status hukum yang menjerat Arif telah menjadi inkrah. Selain hukuman penjara, Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00, dengan subsider pidana penjara selama enam tahun.

Putusan Terhadap Terdakwa Lain

MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh tiga terdakwa lainnya, yaitu majelis hakim yang memberikan putusan bebas kepada tiga korporasi CPO. Ketiga hakim tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dijatuhi hukuman 12 tahun dan 11 tahun penjara setelah putusan di tingkat banding.

Arif mengajukan kasasi setelah hukumannya di tingkat banding diperberat menjadi 14 tahun dari sebelumnya 12,5 tahun. Djuyamto juga mengalami peningkatan hukuman dari 11 tahun menjadi 12 tahun. Sementara itu, Agam Syarief dan Ali Muhtarom juga mengajukan kasasi meskipun pengadilan banding tetap menjatuhkan hukuman yang sama dengan putusan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara.

// Artikel Terkait