Monday, 12 October 2026
Peristiwa

Mantan Ketua KPU Menyatakan Aturan PKPU 19/2023 Berlaku untuk Semua, Bukan Hanya untuk Gibran

Hasyim Asy'ari, mantan ketua KPU, menegaskan bahwa ketentuan dalam PKPU 19/2023 tidak ditujukan khusus untuk Gibran Rakabuming Raka, melainkan berlaku untuk semua calon.

I
I Gusti Ngurah Pramana
11 October 2026 11 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hasyim Asy'ari, mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengklarifikasi bahwa tuduhan mengenai pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 disusun untuk mendukung pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut ditujukan untuk semua individu yang ingin mencalonkan diri.

Penjelasan Tentang PKPU 19/2023

Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 PKPU 19/2023 telah dirumuskan sebelum pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ia menegaskan bahwa rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan rapat dengar pendapat.

“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Ahad (11/10/2026). Hasyim juga menambahkan bahwa PKPU 19/2023 telah ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, sedangkan Putusan MK Nomor 90/2023 baru dibacakan pada 16 Oktober 2023.

Ketentuan Dokumen Pendidikan untuk Calon

Dalam putusan MK, dinyatakan bahwa syarat usia minimal 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, asalkan calon presiden dan wakil presiden dapat berusia di bawah 40 tahun jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Keputusan ini memungkinkan Gibran, yang berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Hasyim juga menjelaskan tentang ketentuan yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal pasangan calon. Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU 19/2023 menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah menengah atas atau setara. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur bahwa dokumen bukti kelulusan harus berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.

// Artikel Terkait