Sunday, 16 August 2026
Peristiwa

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini: Lima Lokasi dan Persyaratan Perpanjangan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi di Jakarta. Layanan ini berlangsung di lima lokasi stra...

S
Stephanie Marissa
16 July 2026 56 pembaca
Penyerang Argentina Lautaro Martinez mencetak gol ke gawang Inggris.
Penyerang Argentina Lautaro Martinez mencetak gol ke gawang Inggris.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan kembali layanan SIM Keliling untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari Kamis ini, layanan tersebut tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta, mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi Layanan SIM Keliling

Berdasarkan informasi dari akun resmi Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, mobil SIM Keliling telah ditempatkan di lima titik strategis di seluruh wilayah DKI Jakarta. Berikut adalah lokasi-lokasi tersebut:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, diharapkan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditentukan. Mengenai biaya administrasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tarif yang dikenakan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini tidak melayani perpanjangan SIM B, yang harus dilakukan di kantor Satpas.

// Artikel Terkait