Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melaksanakan penyerahan lahan bekas Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, kepada pemerintah. Proses penyerahan ini dicatat dalam berita acara pelaksanaan (BAP) eksekusi yang dibacakan oleh panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, pada hari Kamis (18/6).
BAP eksekusi tersebut telah ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, termasuk pemohon, namun tidak ada tanda tangan dari pihak termohon eksekusi, yaitu PT Indobuildco maupun kuasa hukum mereka. "Menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut," ungkap Ahyar kepada wartawan.
Detail Lahan yang Diserahkan
Lahan yang diserahkan mencakup tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Selain itu, terdapat 15 bangunan yang termasuk di dalamnya, seperti Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1 dan 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.
Ahyar juga menjelaskan bahwa selama proses eksekusi, telah dilakukan inventarisasi terhadap barang-barang yang ada di dalam bangunan tersebut. "Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas," tambahnya.
Proses Pemindahan Barang dan Kericuhan
Barang-barang yang ada di lokasi tersebut akan dipindahkan dan disimpan di beberapa gudang yang terletak di Cikarang, Kabupaten Bekasi. "Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya," jelasnya.
Proses eksekusi lahan Hotel Sultan tidak berjalan mulus, karena terjadi kericuhan yang melibatkan massa penolak eksekusi. Mereka melempari petugas dengan batu dan botol air mineral, sehingga petugas terpaksa menggunakan water cannon untuk membubarkan kerumunan. Akibat kericuhan ini, polisi menangkap 119 orang, yang dipastikan bukan merupakan karyawan Hotel Sultan. Selain itu, 29 orang dilaporkan mengalami luka-luka, termasuk anggota Polri, TNI, dan masyarakat sipil.