Thursday, 16 July 2026
Peristiwa

Kuntadi Diusulkan Menjadi Jampidsus, Hadiri Rapat Bersama Menhan

Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, diusulkan untuk menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Usulan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengga...

G
Gilang Bagas Baskara
15 July 2026 33 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perampasan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, diusulkan untuk menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan ini datang dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai pengganti Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari posisinya.

Surat usulan tersebut tercantum dalam Surat Nomor: SR-5/A/JA/07/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung di Jakarta pada hari Senin, 13 Juli 2026. Selain Kuntadi, terdapat juga nama Asep Nana Mulyana yang diusulkan untuk menduduki posisi Wakil Jaksa Agung, serta Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang diusulkan menjadi Kepala Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Penggantian Posisi di Kejaksaan Agung

Dalam surat yang diperoleh, diketahui bahwa posisi Kepala BPA yang ditinggalkan oleh Kuntadi akan diisi oleh Patris Yusrian Jaya. Saat ini, Patris menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ketika ditanya mengenai kabar tersebut, menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut. "Saya enggak tahu ya, tapi eh kita lihat aja nanti, ya. Oke, ya. Oke," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Juli 2026.

// Artikel Terkait