Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan mengecam penembakan yang merenggut nyawa tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya saat mereka menjalani tugas dinas di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada 9 September 2026. Dalam pernyataan tersebut, Komnas HAM juga mempertanyakan tuduhan bahwa ketiga korban terlibat dalam kegiatan intelijen.
Pernyataan Duka dan Penegasan Hak Hidup
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban serta pihak-pihak yang terkena dampak dari insiden tersebut. Ia menegaskan, “Komnas HAM mengecam tindakan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga sipil tersebut. Hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dan menjadi salah satu hak yang paling mendasar dalam sistem perlindungan hak asasi manusia.”
Anis menambahkan bahwa hak untuk hidup dilindungi secara kuat oleh instrumen hak asasi manusia internasional. Pasal 3 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap individu atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan. Selain itu, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menegaskan hak setiap orang untuk hidup dan melarang perampasan nyawa secara sewenang-wenang. Ia juga merujuk pada General Comment Nomor 36 dari Komite HAM PBB yang menekankan bahwa hak hidup adalah hak utama yang tidak dapat dikurangi, termasuk dalam situasi konflik bersenjata.
Respons Terhadap Klaim Keterlibatan Intelijen
Komnas HAM mencermati pernyataan dari Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama yang mengklaim bertanggung jawab atas penembakan tersebut, serta menyebut bahwa ketiga korban diduga terlibat dalam kegiatan intelijen. Anis menegaskan bahwa status seseorang sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak menghilangkan hak mereka sebagai warga sipil yang juga berhak atas perlindungan hak asasi manusia. Ia menekankan, “Setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat menjadi pembenaran untuk merampas nyawa seseorang yang tidak sedang melakukan kekerasan atau mengambil bagian dalam tindakan permusuhan.”
Dalam konteks kekerasan bersenjata, Anis menekankan pentingnya menghormati prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap warga sipil. Ia menegaskan bahwa warga sipil, termasuk ASN, tenaga kesehatan, guru, pekerja pelayanan publik, serta masyarakat setempat, tidak boleh menjadi sasaran serangan hanya berdasarkan pekerjaan, identitas, asal-usul, atau dugaan keberpihakan.
Komnas HAM juga menyatakan perlunya penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan pemisahan penumpang berdasarkan identitas atau asal-usul sebelum penembakan terjadi. Anis menambahkan, “Komnas HAM mendesak KSB di Papua untuk menghentikan segala bentuk serangan, pembunuhan, ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga sipil serta menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan menjamin perlindungan terhadap warga sipil serta orang-orang yang tidak terlibat dalam kekerasan.”