Wednesday, 16 September 2026
Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Peran Direktur Utama Summarecon dalam Kasus HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dalam dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa B...

J
Jonathan Michael
15 September 2026 15 pembaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti uang sitaan senilai sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). (CNN Indonesia/Adi ibrahim)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti uang sitaan senilai sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). (CNN Indonesia/Adi ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia -- KPK mengungkapkan peran Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adrianto diduga telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, seorang pihak swasta yang diduga merupakan orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026 melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.

"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA [Yaser Alfarisi] dan Saudara LEVI [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW [Erwin]," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9).

Tujuan Penyerahan Uang

Uang tersebut diduga digunakan untuk memfasilitasi komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, terkait dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. KPK menyatakan bahwa Yaser dan Rizal sebelumnya telah mendekati Erwin untuk membantu menjalin komunikasi dengan Sontang, yang disebutkan tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendapatkan informasi bahwa Sontang, melalui Erwin, meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar karena ada pihak lain yang juga diduga akan menerima "fee broker" dari pengurusan tersebut.

Penyerahan Fee kepada Sontang

"Selanjutnya ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Saudara SON [Sontang Coin Manurung] selaku Kakantah Bogor 1. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," jelas Achmad Taufik.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9). Dalam penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, tim penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valas yang totalnya mencapai Rp106,3 miliar, yang dikemas dalam boks, kardus, atau koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.

Hingga saat ini, PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.

// Artikel Terkait