Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, diduga menerima fee proyek sebesar Rp10,8 miliar. Kasus ini terkait dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Lombok Barat dan Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Peristiwa ini bermula ketika Lalu Ahmad Zaini memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP untuk tahun anggaran 2025-2026.
Strategi Menyembunyikan Konflik Kepentingan
Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan yang mengendalikan proyek-proyek tersebut. Namun, untuk menghindari pencatatan sebagai pemenang secara administratif, CV DKK meminjam nama perusahaan lain. "SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat," jelas Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Achmad menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan agar keterlibatan CV DKK tidak terdeteksi oleh publik, sehingga konflik kepentingan dapat disembunyikan. "Dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujarnya.
Proses Pengadaan yang Diduga Manipulatif
Menurut Achmad, Sudirman pernah mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP. Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) menambahkan syarat yang mencakup surat kepemilikan alat atau dukungan pemasok. Persyaratan tersebut diduga dibuat untuk mempersulit peserta lelang lainnya. Akibatnya, penyedia yang telah ditentukan berhasil memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP dengan total nilai mencapai Rp17,9 miliar melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.
Walaupun nama perusahaan lain tercatat sebagai pemenang, KPK meyakini bahwa seluruh pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK. Perusahaan tersebut kemudian menyerahkan pengerjaan kepada beberapa subkontraktor, sehingga kontrol atas proyek tetap berada di tangan mereka. "Dari proyek senilai Rp17,9 miliar itu, SUD diduga memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang namanya dipinjam, sementara keuntungan sekitar Rp10,6 miliar diperoleh melalui CV DKK," ungkap Achmad.
KPK juga menemukan bahwa CV DKK tidak hanya terlibat dalam proyek di Dinas PUPRPKP. Diduga, perusahaan ini juga menerima dana dari pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat dengan nilai diperkirakan mencapai Rp31,1 miliar. Dari total penerimaan sebesar Rp41,7 miliar melalui CV DKK, KPK menduga sebagian dana tersebut mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini. "Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," tutup Achmad.