Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pelimpahan ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepastian Penanganan Kasus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme dalam penanganan kasus baik oleh Polri maupun Kejagung. "KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Budi menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan terkait dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk beberapa pembangkit listrik tenaga uap selama periode 2018-2026. Pada 8 Juli 2026, Polri mulai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus, yaitu dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya untuk tahun 2020-2025, serta kasus pencucian uang yang melibatkan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.