Thursday, 22 October 2026
Hukum & Kriminal

KPK Kirim Surat kepada Panglima TNI Terkait Dugaan Korupsi di BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai dugaan korupsi Dana Siap Pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

I
I Gusti Ngurah Pramana
21 October 2026 15 pembaca
KPK menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai prajurit yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Foto: CNNIndonesia/Thohirin
KPK menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai prajurit yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Foto: CNNIndonesia/Thohirin

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) yang dialokasikan untuk kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirimkan pada hari Selasa.

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa untuk informasi lebih lanjut mengenai isi surat tersebut, sebaiknya menghubungi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menjelaskan bahwa dalam surat yang dikirim, KPK menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi kasus dugaan suap dan benturan kepentingan yang terjadi di BNPB. Surat tersebut juga mencakup informasi mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Detail Kasus dan Tindak Lanjut

Budi Prasetyo menambahkan bahwa dalam surat itu, KPK menguraikan bagaimana struktur perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB, serta indikasi adanya benturan kepentingan dan praktik penyuapan. Ia juga menyebutkan adanya dugaan aliran uang yang terkait dengan kasus ini.

Budi meyakini bahwa isi surat tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menindak prajurit yang diduga terlibat dalam kasus rasuah di BNPB. Ia menegaskan, "Kami meyakini Puspom TNI segera menindaklanjuti, terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif."

Penetapan Tersangka dan Permintaan ICW

Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan praktik suap dalam penggunaan DSP yang dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, serta penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur dan Aceh. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tenaga ahli BNPB dan pihak swasta.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. KPK juga menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta agar penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja, melainkan juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan.

ICW mendorong KPK untuk melakukan pendalaman kasus secara menyeluruh, termasuk memeriksa Suharyanto selaku mantan Kepala BNPB dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.

// Artikel Terkait