Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa timnya tidak akan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Setyo menegaskan bahwa setiap informasi yang muncul selama proses persidangan akan dijadikan bahan analisis oleh penyidik KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo sebagai tanggapan atas nama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama, yang disebutkan dalam sidang terkait kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam persidangan, Djaka dikatakan menerima jatah khusus dari pihak tertentu.
Proses Persidangan yang Berlanjut
Setyo menambahkan bahwa proses persidangan kasus Bea Cukai masih berlangsung. Oleh karena itu, setiap perkembangan yang terjadi dalam persidangan akan dirangkum dalam laporan yang komprehensif. "Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja," ungkap Setyo kepada wartawan di Jakarta.
Pentingnya Laporan Pengembangan
Setyo juga menjelaskan bahwa setelah persidangan, jaksa biasanya akan menyusun laporan pengembangan berdasarkan hasil proses penuntutan. Penyidik saat ini sedang menganalisis informasi yang terungkap di persidangan. "Semuanya ya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut," tutup Setyo.