Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memberikan tanggapan terkait beredarnya video yang menunjukkan sekelompok pria yang diduga sedang berjoget dan mengonsumsi narkoba di dalam sebuah ruangan yang diklaim berada di dalam lembaga pemasyarakatan di wilayah Depok. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Depok, Bogi Nurseto, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi untuk memastikan keaslian informasi dan lokasi yang ditampilkan dalam video tersebut.
Bogi menjelaskan, "Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini kami melaksanakan pendalaman, pengecekan, dan penelusuran secara internal untuk memastikan kondisi yang sebenarnya," dalam keterangannya pada Minggu (4/10).
Detail Video yang Beredar
Video yang viral di media sosial ini menunjukkan beberapa pria berada di dalam sebuah ruangan. Salah satu pria tampak memegang botol yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghisap sabu atau bong. Dalam tayangan tersebut, terlihat pula pria-pria tersebut berjoget dengan alunan musik yang keras. Narasi yang menyertai video menyebutkan bahwa lokasi kejadian adalah di Lapas Depok.
Pentingnya Penyelidikan Internal
Bogi menegaskan bahwa informasi yang beredar mendapat perhatian serius dari pihak Rutan Depok dan segera ditindaklanjuti melalui pengecekan internal. "Kami tidak mengabaikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Setiap informasi menjadi perhatian dan kami tindak lanjuti berdasarkan fakta serta hasil pengecekan di lapangan," ujarnya.
Proses penyelidikan terhadap video tersebut masih berlangsung. Rutan Depok juga melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan untuk memastikan bahwa keamanan dan ketertiban tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk itu saat ini kami masih melakukan pendalaman investigasi. Kami juga terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas, pelayanan, keamanan, dan ketertiban di Rutan Depok berjalan," tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa pengawasan ini dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Kantor Wilayah, dengan prinsip Zero Halinar, yang berarti bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.