Monday, 05 October 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Ci Mehong: Dugaan Pengeditan Konten Digital yang Merugikan

Tjioe Nofia Handayani, yang dikenal sebagai Ci Mehong, melaporkan dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin kepada pihak kepolisian. Kasus ini berawal dari penemuan k...

D
Doni Setiawan
04 October 2026 17 pembaca
Ci Mehong melaporkan dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin. (Tangkapan layar instagram @pikbakinghouse)
Ci Mehong melaporkan dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin. (Tangkapan layar instagram @pikbakinghouse)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tjioe Nofia Handayani, atau yang lebih dikenal sebagai Ci Mehong, seorang konten kreator dan pengusaha kuliner, telah melaporkan dugaan pengeditan serta pengunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin kepada Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula ketika Ci Mehong menemukan konten miliknya diunggah kembali di media sosial pada tanggal 14 Juli 2026. Ia mengungkapkan bahwa konten tersebut telah mengalami perubahan, termasuk penambahan gambar dan kata-kata yang tidak terdapat dalam versi aslinya.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Sebagai respons terhadap dugaan penyalahgunaan dan modifikasi materi digital itu, Ci Mehong mengambil langkah hukum. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 2 Oktober. Kasus ini ditangani sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ya, kurang lebih kita ada sekitar 20 berapa? 26 pertanyaan ya. 26 pertanyaan. Kira-kira dua jam setengah lah," ungkap kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, di Ditres Siber Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Ci Mehong menyatakan bahwa penyebaran konten yang telah dimodifikasi tersebut berdampak negatif terhadap kepercayaan publik dan pelanggan terhadap bisnis yang ia jalankan.

"Kerugian secara materil terus, tapi sebenarnya lebih ke saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan, stres lah sayanya," jelas Ci Mehong. Meskipun merasa lelah menjalani proses hukum, Ci Mehong, yang juga merupakan mantan calon legislatif, menilai bahwa langkah ini penting untuk menjaga nama baiknya yang tercemar akibat konten tersebut. "Cuman saya lelah, saya lelah sekali untuk udah sehari-harinya capek ya, capek cari duit ya, cari halal. Nah, cuman kalau ini kan saya harus, harus laporin gitu loh, karena itu udah mencemarkan nama baik saya gitu."

Tidak Ada Opsi Perdamaian

Pihak Ci Mehong menegaskan bahwa mereka tidak membuka kemungkinan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur damai atau keadilan restoratif terhadap pemilik akun yang dilaporkan. Kuasa hukum Ci Mehong, Andri, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah beberapa kali mencoba menyelesaikan masalah secara persuasif, namun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.

"Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga gitu," jelas Andri. "Jadi kita sudah sangat cukup sekali ya, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ selain mungkin proses secara hukumnya yang berlaku saja," tambahnya.

Andri juga menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya akan diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait perubahan atau penambahan materi digital tanpa izin, tetapi juga mempertimbangkan pengembangan kasus ke arah dugaan pencemaran nama baik. "Iya, jadi pasal 32 Undang-Undang ITE. Dan lewat pasal 32 ini nanti kita akan masuk ke dalam suatu pengembangan ya, untuk pasal 27-nya, yaitu pencemaran nama baiknya," tutup Andri. Tim hukum Ci Mehong saat ini sedang menghitung berbagai kerugian yang dialami oleh kliennya, termasuk dampak pada akun media sosial dan kerugian immaterial yang diderita.

// Artikel Terkait