Wacana pemerintah untuk memberikan kewarganegaraan ganda kepada talenta asing, mantan WNI, dan diaspora berprestasi menuai perhatian dari Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca). Organisasi ini menilai bahwa jika kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah harus lebih memperhatikan anak-anak hasil perkawinan campuran yang memiliki keturunan Indonesia.
Persoalan Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran
Ketua Umum Perca Indonesia, Rulita Anggraini, mengungkapkan bahwa masalah kewarganegaraan bagi anak-anak dari perkawinan campuran masih menyisakan banyak tantangan administratif. Salah satu isu yang ada adalah batas waktu bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan mereka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak-anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas, namun setelah mencapai usia 18 tahun atau menikah, mereka harus menyatakan pilihan kewarganegaraan dalam waktu maksimal tiga tahun.
Perca mengkhawatirkan bahwa ketentuan ini bisa menjadi masalah jika anak atau keluarganya tidak memahami kewajiban administratif yang ada. Terdapat pula kasus di mana anak yang lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia sejak kecil harus menghadapi masalah status kewarganegaraan mereka.
Kisah Nyata yang Menggugah
Salah satu contoh yang disoroti adalah seorang lulusan Teknik Kimia dari Universitas Udayana yang lahir di Amerika Serikat dari seorang ibu WNI. Ia dibawa ke Indonesia saat masih balita dan menghabiskan hampir seluruh hidupnya di negara ini. Namun, setelah ibunya meninggal ketika ia berusia lebih dari 21 tahun, ia baru mengetahui bahwa ia memiliki kewarganegaraan Amerika berdasarkan asas ius soli. Hal ini menyebabkan ia menghadapi masalah administratif terkait kewarganegaraannya di Indonesia, karena ia tidak pernah mendaftarkan status kewarganegaraan gandanya. Akibatnya, ia harus memilih untuk menjadi WNA dan meninggalkan keinginannya untuk tetap sebagai WNI.
Rulita menekankan bahwa situasi serupa dapat menyebabkan Indonesia kehilangan potensi talenta yang memiliki ikatan darah dengan negara ini. Ia memberikan contoh seorang atlet renang junior berdarah Bali-Jerman yang pernah meraih juara dunia. Atlet tersebut terpaksa melepaskan status WNI-nya untuk berlatih di Prancis demi mendapatkan fasilitas yang lebih baik, karena kewarganegaraan ganda tidak diizinkan di tingkat internasional.
Di sisi lain, wacana kewarganegaraan ganda ini muncul bersamaan dengan rencana pemerintah untuk memberikan opsi tersebut secara terbatas kepada talenta tertentu. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengemukakan ide untuk memberikan kewarganegaraan ganda kepada talenta asing, mantan WNI, atau diaspora yang dianggap memiliki prestasi dan kontribusi bagi Indonesia. Kebijakan ini diharapkan akan diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Prabowo mengungkapkan, "Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara." Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan bahwa gagasan ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut dan penerapannya tidak akan dilakukan sembarangan.
Perca menilai bahwa jika pemerintah ingin menarik talenta asing dengan memberikan ruang kewarganegaraan ganda, hal ini harus diimbangi dengan evaluasi terhadap aturan yang berlaku bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Rulita mempertanyakan dasar perubahan kebijakan ini jika kewarganegaraan ganda diberikan berdasarkan nilai ekonomi atau prestasi. "Apakah ini berarti prinsip hukum kewarganegaraan RI bakal berubah? Dari tunggal menjadi ganda?" tanyanya.
Menurut Perca, kebijakan yang memberikan kewarganegaraan ganda kepada WNA demi kepentingan tertentu berpotensi menjadikan kewarganegaraan hanya sebagai alat profesional. Sementara itu, anak-anak hasil perkawinan campuran yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia justru harus menghadapi prosedur panjang ketika kehilangan status WNI dan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.
Perca mencatat bahwa proses tersebut dapat dilakukan melalui jalur naturalisasi dengan biaya mencapai Rp 75 juta, yang berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Presiden. Sementara itu, WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan naturalisasi melalui jalur perkawinan dengan tarif yang lebih rendah, yaitu Rp 25 juta, dan proses yang lebih singkat. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidaksetaraan dalam perlakuan kebijakan kewarganegaraan.
Melalui kampanye "Sekali Indonesia Tetap Indonesia", Perca mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak berdarah Indonesia tidak berada dalam posisi yang lebih sulit dibandingkan talenta asing yang mendapatkan kemudahan dari kebijakan baru ini. Perca menegaskan bahwa mereka tidak menolak rencana pemerintah untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda, namun meminta agar kebijakan tersebut juga memperhatikan hak anak-anak hasil perkawinan campuran yang memiliki ikatan darah dengan Indonesia.